Arahpublik.com - Produsen roti dengan merk Okko didesak untuk menarik dan memusnahkan produk miliknya dari peredaran.
Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai, perintah ini dilayangkan lantaran terdapat bahan makanan yang dilarang.
BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.
Temuan itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.
Baca Juga: Bauki Hadimuljono Tegaskan Air Keran di IKN Bisa Diminum Usai Running Test ke-3
Karena itu, BPOM memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merk Okko dari peredaran.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya," tulis BPOM dalam sebuah keterangan, baru-baru ini.
Temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu.
Diketahui, proses produksi roti tersebut tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.
Kemudian, hal itu ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Baca Juga: Dibantu Anak Perempuan dan Pacar Anak, Istri Tega Bunuh Pengusaha Aksesoris, Diduga Direncanakan
BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.
Artikel Terkait
Netizen Soroti McD Beri Makanan Gratis ke Israel, McD Indonesia Tidak Terafiliasi dengan McD Negara Lain
BPS Informasikan Data Inflasi Per Maret 2024, Makanan-Minuman dan Tembakau Penyumbang Inflasi Terbesar
Inovasi Kemenag Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024: Salah Satunya Penyediaan Produk Makanan dan Minuman Halal
Pesta Pernikahan Sepasang Pengantin Viral Lantaran Habiskan Rp216 Juta Cuma Untuk Pesan Makanan-makanan Jenis Ini