Arahpublik.com – Pemerintah diminta mengusut tuntas penemuan 205.400 paket kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di masyarakat.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina, Selasa (31/12/2024), terkait penemuan ratusan ribu paket kosmetik ilegal.
Arzeti menilai, bahwa penemuan tersebut menjadi bukti nyata betapa peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masih menjadi masalah serius di Indonesia.
“Kami meminta BPOM juga aparat kepolisian mengusut tuntas temuan ratusan ribu paket kosmetik ilegal yang beredar di pasaran,” ujar Arzeti Bilbina,
“Produsen dan pengedar produk berbahaya tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di masyarakat memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 8,9 miliar.
Temuan tersebut, didapatkan dari hasil pengawasan pada periode Oktober hingga November 2024.
Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan pada produk kosmetik yang ditemukan antara lain merkuri, rhodamin B dan bahan obat seperti hidrokinon, tretinon, antibiotik, antifungsi dan steroid.
Beberapa merk kosmetik ilegal dan berbahaya yang paling banyak ditemukan berasal dari Tiongkok, Malaysia, Korea, India dan Filipina.
“Fakta ini sangat memprihatinkan karena berbagai kandungan dari kosmetik ilegal tersebut bisa membahayakan pengunanya di jangka panjang,” kata Arzeti.
Arzeti mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan kosmetik ilegal dan berbahaya ini masih mudah ditemukan di masyarakat.
Dia menekanankan, bahwa pengawasan yang lemah serta permintaan pasar yang tinggi menjadi penyebabnya.
Artikel Terkait
Temukan Bahan Tambahan Makanan Terlarang, BPOM Desak Produsen Roti Okko Tarik Prosuksi Dari Peredaran
Maraknya Konten Kreator di Media Sosial Uji Laboratorium Skincare Bikin Uya Kuya Gerah: BPOM Harus Segera Panggil Orang-Orang Ini
Lima Pimpinan KPK Baru Saja Disahkan, Ini Harapan Fraksi PKB DPR Terkait Pemberantasan Korupsi
Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
Tangis Guru Madrasah Pecah Saat Tuntut Kesejahteraan ke Fraksi PKB DPR
Kritik Tajam Komisi II DPR Kepada MK: Jika Tak Mampu Tangani Sengketa Pilkada, Bikin Lembaga Baru Saja!
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
Komisi III DPR: Polisi Peras Penonton DWP Harus Dipecat dan Dihukum Berat! Ini Kata Propam Polri
Catatan Akhir Tahun 2024: Komisi III DPR RI Terima 469 Laporan Pengaduan Masyarakat, MA Paling Banyak Diadukan
Begini Respons Komisi III DPR Usai MA Jatuhkan Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024