Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!
Dari analisa DJSN, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp56,5 triliun bisa berbalik negatif pada 2025.
Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekira Rp11 triliun.
Selain itu, kata Legislator asal Jateng itu, ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023.
Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf
Ditambah dengan adanya perluasan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dari 2.963 pada tahun 2022 menjadi 3.083 pada tahun 2024.
“Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana implementasi kebijakan tarif iuran tunggal atau standar kelas rawat inap (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan,” jelas Rahmad.
Namun, kata dia, yang utama saat ini dibatasi dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan.
“Berpegang dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan,” pungkasnya.***