Arahpublik.com – Pemerintah resmi mengakhiri penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 48 Tahun 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan terbitnya Perpres Nomor 48 Tahun 2023, maka status pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Honorer Jadi Prioritas, PPPK dan Pelamar Umum Bisa Daftar
Dalam pertimbangan Perpres tersebut, disebutkan bahwa perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19, yang dilakukan pada masa pandemi.
Mengutip dari salinan Perpres, Senin (7/8/2023), Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan berakhir masa tugas dan dibubarkan.
“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam perpres tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
Selanjutnya dalam pasal 2, disebutkan pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.
Pelaksananaan penanganan Covid- 19 meliputi:
- Pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait
- Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan
- Pendanaan
Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir
Setelah mendapatkan pertimbangan dari Menko Bidang Perekonomian, Menko Marves, Menko PMK, Menkeu, Mendagri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.
Perihal Obat dan Vaksin