Dalam Perpres tersebut juga mengatur soal obat dan vaksin Covid-19, yang telah dilakukan pengadaan semelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Keppres tersebut, tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Baca Juga: Ziarah Ke Makam Mbah Bustam, Sekda Iswar Aminuddin: Jangan Lupakan Perjuangannya!
“Obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keppres nomor 17 Tahun 2023, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” bunyi Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).
Dalam Perpres disebutkan pula segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.
Baca Juga: Riset Partai Gelora: Capres Prabowo Subianto Lebih Peduli Ketimbang Ganjar dan Anies soal Hankam
Kebijakan yang dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Serta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan Covid-18 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan yang dicabut dan tidak berlaku lagi, yakni:
- Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020.
- Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Pepres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.***