Arahpublik.com – Mulai 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagi jenis vaksinasi Covid-19 menjadi dua kategori, gratis dan berbayar.
Diketahui, pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19, dan berganti menjadi endemi. Vaksinasi Covid-19 pun menjadi imunisasi program vaksin.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkes membaginya dalam dua jenis, yakni imunisasi program vaksin Covid-19 dan imunisasi pilihan.
Baca Juga: Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!
Hal ini diungkapkan Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, dalam keterangan resminya, Selasa (22/8/2023).
“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam imunisasi pilihan akan berbayar,” ucap Prima.
Dia mengatakan, pelaksanaan imunisasi program vaksin Covid-19 dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Baca Juga: BEM UI Tantang Capres 2024, Netizen: Infokan Tanggalnya, Ya!
Prima menjelaskan, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.
“Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid-19,” jelasnya.
Sasaran dalam imunisasi program ada dua, yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian.
Baca Juga: Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru
Lalu, punya penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.
“imunisasi program yang tidak berbayar diperuntukkan untuk masyarakat dengan dua kondisi tertentu seperti masyarakat berisiko tinggi kematian dan berisiko lainnya yang memerlukan perhatian,” jelasnya.
Kemudian, adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat.