kesehatan

Aturan Baru! Mulai 1 September 2023, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri atau Melalui JKN

Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:56 WIB
Mulai 1 September 2023, biaya pasien Covid-19 ditanggung sendiri atau melalui JKN. (FOTO: Dok. Kemenkes)

Arahpublik.com – Kemenkes terbitkan aturan baru, bahwa biaya pasien Covid-19 ditanggung sendiri atau JKN, mulai 1 September 2023.

Peralihan pembiayaan pasien Covid-19 ini, dari sebelumnya ditanggung pemerintah, berganti ditanggung sendiri atau melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan baru mulai berlaku seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023, tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di masa endemi.

Baca Juga: Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!

Terbitnya Permenkes Nomor 23/2023, sebagai tindak lanjut pencabutan status pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Keppres Nomor 17 tahun 2023.

Selain itu, untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 48 tahun 2023 tentang pengakhiran penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Anies dan Prabowo Siap Debat Terbuka di UI, BEM: Pak Ganjar Belum Siap?

Awalnya, Indah menjelaskan bahwa ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes Nomor 23/2023.

Salah satunya kata dia, Salah terkait biaya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

Indah mengatakan, pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit sebelum atau setelah 21 Juni hingga 31 Agustus 2023, masih dapat mengklaim penggantian biaya ke Kemenkes.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Beli Pesawat Tempur F-15EX yang Dklaim Paling Canggih di Dunia

“Sampai tanggal 31 Agustus 2023, klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes,” ucap Indah.

“Nanti setelah 31 Agustus atau mulai tanggal 1September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes,” sambungnya.

Artinya, kata Indah, mulai 1 September 2023, biaya pasien Covid-19 ditanggung JKN, atau biaya mandiri.

Halaman:

Tags

Terkini