kesehatan

Aturan Baru! Mulai 1 September 2023, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri atau Melalui JKN

Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:56 WIB
Mulai 1 September 2023, biaya pasien Covid-19 ditanggung sendiri atau melalui JKN. (FOTO: Dok. Kemenkes)

Baca Juga: Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru

“Ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.

Lanjut, Indah mengatakan, rumah sakit dapat mengajukan klaim untuk pasien-pasien Covid-19 sebelum 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17/2023.

“Pasien-pasien Covid-19 yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim penggantian biaya,” jelasnya.

Baca Juga: Perkuat TNI, Menhan Prabowo Subianto Beli 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS

Indah mengatakan, klaim dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) mengenai petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

“Mengacu pada ketentuan dalam KMK, rumah sakit dapat klaim penggantian biaya paling lambat tanggal 31 Agustus 2023,” kata Indah.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan waktu peralihan setelah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 pada awal Agustus 2023.

Baca Juga: BEM UI Tantang Capres 2024, Netizen: Infokan Tanggalnya, Ya!

"Setelah 31 Agustus, maka klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes,” kata Indah.

“Dengan begitu, maka sudah berlaku menjadi penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini