Pendaftaran bagi jenis ini bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Pertama dan Ketiga PPU
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Baca Juga: Paspampres Bunuh Masykur, Netizen Geruduk Unggahan Jokowi Minta Keadilan
-
Peserta PBPU & BP
Bagi bayi baru lahir dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat didaftarkan dengan memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini.
Syarat
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA. Dalam prosesnya dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.***
Baca Juga: Kuwait Larang Film Horor yang Dibintangi Aktor Trans-Maskulin, Ini Tanggapan Zoe Terakes