kesehatan

Syarat dan Ketentuan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Simak Pendaftarannya

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:52 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir. (Foto: Freepik)

Pendaftaran bagi jenis ini bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Pertama dan Ketiga PPU

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  3. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Paspampres Bunuh Masykur, Netizen Geruduk Unggahan Jokowi Minta Keadilan

  1. Peserta PBPU & BP

    Bagi bayi baru lahir dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat didaftarkan dengan memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini.

    Syarat

    1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
    2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
    3. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA. Dalam prosesnya dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.
    4. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.***

Baca Juga: Kuwait Larang Film Horor yang Dibintangi Aktor Trans-Maskulin, Ini Tanggapan Zoe Terakes

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini