Arahpublik.com - Lukas Enembe, terdakwa kasus suap dan gratifikasi, sedang menjalani rawat inap Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Karena itu, sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap mantan Gubernur Papua itu.
Padahal, Lukas dijadwalkan hadir pada sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua, Senin (9/10/2023) ini.
Awalnya, Lukas dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Rawat Inap, Pembacaan Vonis Hakim Ditunda
Akan tetapi, Lukas diketahui telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak pekan lalu, Jumat (6/10/2023).
Karena itu, mantan Gubernur Papua tersebut berhalangan hadir di persidangan.
Karena itu, Majelis Hakim menunda pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan atas nama kemanusiaan untuk menjaga kesehatan Lukas.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Bakal Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
"Majelis Hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," lanjutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar penahanan Lukas harus dibantarkan, terhitung sejak 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
"Seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe. Namun putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan," kata Rianto Adam.
Baca Juga: Soal Stok Beras Akibat El Nino, Jokowi Akan Tambah 1,5 Juta Ton