Arahpublik.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) memberlakukan vaksinasi berbayar bagi sejumlah kelompok masyarakat.
Perlu dicatat, terdapat 6 kelompok rentan yang bisa mendapatkan pelayanan vaksin secara gratis.
Kemenkes RI menetapkan vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Namun, masyarakat yang termasuk kelompok rentan masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis.
Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Khusus 6 Kelompok Ini Masih Gratis
Dikutip dari PMJNews, vaksin Covid-19 ditetapkan akan menjadi berbayar di tahun 2024 ini.
Adapun kelompok masyarakat yang tergolong kelompok rentan ada enam.
1. Masyarakat lanjut usia
2. Masyarakat lanjut usia dengan komorbid
3. Masyarakat dewasa dengan komorbid
4. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
5. Ibu hamil
6. Remaja dengan usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya yang memiliki kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Baca Juga: Kontestan Pilpres Manfaatkan Live Tiktok, Ini Perbedaan Gaya Komunikasi Anies Baswedan dan Mahfud MD
Sementara bagi masyarakat di luar kategori tersebut, vaksinasi berbayar di awal tahun 2024 mulai diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
PMK tersebut mengatur Imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif yang dimulai per tanggal 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemekes, Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.
Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Rizal Ramli, Ekonom Senior yang Dikenal Kritis terhadap Pemerintah
Pertama, yang dimaksud menjadi sasaran imunisasi vaksin Covid-19 ialah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Kedua, masyarakat yang sudah pernah menerima vaksin Covid-19 minimal satu dosis.