Arahpublik.com - Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terbukti menjadi calo Satuan Kredit Profesi (SKP) bakal mendapat sanksi berat.
Sanksi tersebut berdasarkan peraturan yang akan diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengawasan SKP.
Dalam peraturan itu, bila Named dan Nakes terbukti memakai calo untuk mendapatkan SKP, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) bakal dicabut sementara.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah keterangan.
"Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan," ujarnya, Sabtu (1/6/2024).
Sementara jika tindakan itu berulang dua kali, STR dan SIP Named dan Nakes tersebut bakal dicabut selamanya.
"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," katanya.
Baca Juga: Giliran Adik Sandra Dewi dan Suami Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi di PT Timah
Selain itu, tegas Budi, bahkan named dan nakes yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.
"Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan," tuturnya.
Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," sambungnya.
Sebagai informasi, Kemenkes mendapati temuan adanya dugaan tiga Nakes menjadi calo untuk Named dan Nakes untuk mendapatkan SKP.***