kesehatan

Temukan Bahan Tambahan Makanan Terlarang, BPOM Desak Produsen Roti Okko Tarik Prosuksi Dari Peredaran

Kamis, 25 Juli 2024 | 04:01 WIB
Produk roti Okko. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Produsen roti dengan merk Okko didesak untuk menarik dan memusnahkan produk miliknya dari peredaran.

Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai, perintah ini dilayangkan lantaran terdapat bahan makanan yang dilarang.

BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.

Temuan itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.

Baca Juga: Bauki Hadimuljono Tegaskan Air Keran di IKN Bisa Diminum Usai Running Test ke-3

Karena itu, BPOM memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merk Okko dari peredaran.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya," tulis BPOM dalam sebuah keterangan, baru-baru ini.

Temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu.

Baca Juga: Saksi Ahli Selesai Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Usut Tiga Dugaan Tindak Pidana

Diketahui, proses produksi roti tersebut tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.

Kemudian, hal itu ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Baca Juga: Dibantu Anak Perempuan dan Pacar Anak, Istri Tega Bunuh Pengusaha Aksesoris, Diduga Direncanakan

BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.

Halaman:

Tags

Terkini