"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," sambung keterangan dari BPOM.***
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Terkait Firli Bahuri, Tiga Kasus Ini Diusut Polda Metro Jaya