“Termasuk Badan Karantina agar mencegah masuknya anggur muscat yang terkontaminasi,” ucap Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.
“Jadi Badan Pangan, BPOM dan Badan Karantina memang harus bertindak untuk memastikan anggur muscat yang mengandung residu tidak beredar di pasar Indonesia," lanjutnya.
Politisi PKB itu, menyebut, regulasi dan pengawasan harus dilakukan lebih proaktif untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi urusan pangan dan pertanian pun mendorong kerja sama kerja sama antara BPOM, Badan Karantina, Badan Pangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.
Hal itu penting dilakukan untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo
“Perketat prosedur pemeriksaan dan pengambilan sampel acak terhadap produk impor seperti anggur muscat ini, serta pengawasannya harus tegas,” kata Daniel.
Dia menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan terkait produk pangan.
“Jangan sampai masyarakat Indonesia menjadi sakit di saat mengonsumsi buah yang seharusnya menunjang kesehatan tubuh,” pungkasnya.
Bapanas Indonesia: Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
Badan Pangan Nasional (Bapanas) justru menyatakan buah mungil nan hijau itu aman dikonsumsi usai melakukan uji cepat (rapid test) terkait residu pestisida.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti mengatakan hasil rapid test itu dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP).
"Hasil uji rapid test yang dilakukan oleh OKKP ini menunjukkan bahwa anggur muscat yang beredar saat ini aman dikonsumsi," ujar Yusra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10/2024).