• Minggu, 8 September 2024

Babak Baru Kasus Pembakaran Gunung Bromo Gunakan Flare, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Kamis, 1 Februari 2024 | 13:26 WIB
Peristiwa Bukit Teletubies, Bromo, saat terjadi kebakaran akibat flare. (Foto: Tangkap layar akun X @herichyn)
Peristiwa Bukit Teletubies, Bromo, saat terjadi kebakaran akibat flare. (Foto: Tangkap layar akun X @herichyn)

Arahpublik.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memberikan putusan bagi pelaku pembakaran Gunung Bromo dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Kasus terbakarnya obyek wisata Gunung Bromo memasuki babak baru. Diketahui, kebakaran itu terjadi akibat flare yang digunakan untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin.

Kini, pelaku divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Probolinggo.

Dalam pembacaan vonis, Ketua majelis Hakim, I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka.

Baca Juga: Sarankan Masyarakat Ajak Tetangga di Acara Hajatan Rakyat, TPN Sebut Bakal Bawa Keuntungan Ekonomi

Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ucapnya saat pembacaan putusan vonis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

Baca Juga: Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Alasan Tidak Dicantumkan dalam Gugatan Secara Spesifik

”Kami masih pikir-pikir dulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding," katanya.

Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” sambung I Made Deady.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.

Baca Juga: Komitmen Prabowo Mengabdikan Diri untuk Rakyat, Kekayaan Bangsa Bisa Entaskan Kemiskinan

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X