• Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Imbau Masyarakat Ikuti Program Mudik Gratis 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya

- Jumat, 1 Maret 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi rombongan bus mudik gratis. (Foto: Freepik/rorozoa)
Ilustrasi rombongan bus mudik gratis. (Foto: Freepik/rorozoa)

Arahpublik.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyelenggarakan 'Mudik Gratis 2024' pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Program mudik gratis ini tersedia untuk jalur darat, laut, dan kereta api.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengharapkan agar masyarakat turut bergabung dalam program mudik gratis ini.

"Kami mengajak masyarakat bergabung dalam program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Bullying di SMA Tangsel, Status Anak Vincent dan 7 Lainnya ABH

Bahkan, dalam program ini terdapat jasa angkut sepeda motor secara gratis.

"Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan," katanya.

Dengan program ini, Adita mengimbau agar masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor lantaran potensi kecelakaan sangat tinggi.

Dia berharap pemudik menggunakan transportasi umum atau memanfaatkan program ini.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Surat Izin Kepemilikan Senpi

"Kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena berpotensi tinggi terjadi kecelakaan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan program mudik gratis ini," tuturnya.

Jadwal Program Mudik Gratis 2024

Dalam program mudik Gratis ini, tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api yang digelar di beberapa titik.

Baca Juga: Hadiri Wisuda Sarjana UKRI, Prabowo Apresiasi Dibentuknya Fakultas Matematika dan Fisika

1. Jalur Darat

Kemenhub, melalui Ditjen Perhubungan Darat, menggelar program 'Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus dan Truk'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X