Arahpublik.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Mudik Gratis Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Mudik Gratis ‘Polri Presisi’ ini dikhususkan bagi warga Jakarta yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga.
Pendaftaran mudik gratis tersebut dibuka mulai hari ini, yakni tanggal 20 Maret hingga 22 Maret 2024.
Pengumuman terkait mudik gratis tersebut terpampang dalam unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
“Pembukaan pendaftaran 20 Maret 2024 dan penutupan pada 22 Maret 2024,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Rabu (20/3/2024).
Bagi Warga yang ingin mendaftar mudik gratis, ia hanya perlu menyediakan fotokopi KTP dan satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Titik keberangkatan mudik gratis tahun ini bakal difokuskan di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Jadwal Jeberangkatan
Jadwal keberangkatan mulai 6-7 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
Kota Tujuan
Berikut ini kota-kota tujuan Mudik Gratis Lebaran 2024.
1. Jawa Barat Kuningan: Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan Banjar: Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar.
2. Jawa Tengah Semarang: Brebes, Tegal, Slawi, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Purwodadi Solo: Solo, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Klaten Wonogiri: Wonogiri, Pacitan Purwokerto: Purwokerto, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung Purworejo: Kebumen, Purworejo, Magelang, Sleman, Yogyakarta Yogyakarta: Kulonprogo, Bantul, Sleman, Gunung Kidul Kudus: Kudus, Jepara, Pati, Rembang.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Kembali Selenggarakan Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Syarat dan Jadwalnya
Artikel Terkait
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggal Keberangkatannya
Kemenhub Imbau Masyarakat Ikuti Program Mudik Gratis 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya
Persyaratan Mudik Gratis Kemenhub Bagi Pemilik Kendaraan Motor, STNK Harus Sesuai KTP
Dishub DKI Jakarta Kembali Selenggarakan Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Syarat dan Jadwalnya