• Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Kualitas Timnas Indonesia, DPR RI Sepakati Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:14 WIB
Calvin Verdonk dan Jens Raven resmi dinaturalisasi. (Foto: Instagram @dpr_ri)
Calvin Verdonk dan Jens Raven resmi dinaturalisasi. (Foto: Instagram @dpr_ri)

Arahpublik.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati naturalisasi dua atlet sepak bola yang memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua pemain sepak bola tersebut yaitu Calvin Verdonk dan Jens Raven.

Keduanya yang sebelumnya memegang kewarganegaraan Belanda kini secara resmi disetujui menjadi WNI.

Kesepakatan itu didapat pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Tunggu Penyediaan Air, Presiden Jokowi Direncanakan Berkantor di IKN Akhir Juni 2024

Kesepakatan DPR itu diunggah dalam akun Instagram @dpr_ri.

Persetujuan ini menandakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

Baca Juga: Tim Gabungan Polri Buru Buronan Fredy Narkoba ke Thailand, Mukti: Kalau Engga Ketangkep, Sakit Kepala Saya

"Mengingat kedua pemain tersebut memiliki pengalaman dan keahlian yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam perkembangan sepak bola nasional," tulis akun resmi DPR RI.

Pemberian status WNI kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk para pecinta sepak bola di tanah air.

Baca Juga: Soal Pajero Pelat Palsu Viral di Media Sosial, Sopir dan Pemilik Mobil Dijemput Paksa Polisi, Pengunggah Video Dijerat UU ITE

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memajukan prestasi olahraga Indonesia di kancah internasional.

"Dengan harapan besar bahwa kehadiran mereka akan membawa dampak positif bagi pencapaian tim nasional di berbagai kompetisi mendatang," tulis @dpr_ri.***

Baca Juga: Zelenskyy Ucap Selamat ke Prabowo, Kedua Belah Pihak Bahas Pentingnya Jaga Perdamain dan Keamanan Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X