• Jumat, 22 November 2024

Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Berharap Bakal Perkaya Komposisi Pemain Timnas Indonesia

- Rabu, 5 Juni 2024 | 20:42 WIB
Calvin Verdonk resmi menjadi WNI. (Foto: Instagram @erickthohir)
Calvin Verdonk resmi menjadi WNI. (Foto: Instagram @erickthohir)

Arahpublik.com - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir bersyukur Calvin Verdonk resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Calvin Verdonk resmi jadi WNI setelah melalui proses naturalisasi yang lengkap sejak 30 April 2024.

Langkah bersejarah ini pun disambut dengan gembira oleh banyak pihak, termasuk Erick Thohir.

Dia mengungkapkan rasa syukur setelah pengambilan sumpah Calvin Verdonk.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Timnas Indonesia, DPR RI Sepakati Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

"Ini kerja keras dan kerja bersama semua pihak yang cinta sepakbola Indonesia dan ingin sepakbola kita maju," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu (5/6/2024).

Erick membeberkan, Calvin Verdonk telah membuat KTP dan paspor.

"Setelah proses pengambilan sumpah, Calvin juga langsung membuat KTP dan paspor Indonesia," katanya.

Meski sudah mengambil sumpah, masih diperlukan satu langkah penting, yakni persetujuan dari FIFA.

Baca Juga: Tunggu Penyediaan Air, Presiden Jokowi Direncanakan Berkantor di IKN Akhir Juni 2024

Erick menyatakan, hal itu agar Calvin dapat mewakili timnas Indonesia di kancah internasional.

Erick Thohir juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Pimpinan Komisi X DPR RI, Menpora, dan Menkumham.

Semua pihak tersebut memberikan dukungan bagi perkembangan sepak bola Indonesia menuju arah yang lebih baik.

Dengan naturalisasi Calvin Verdonk, diharapkan akan memperkaya komposisi pemain timnas Indonesia serta membuka peluang yang lebih luas bagi sepak bola Tanah Air untuk meraih prestasi internasional yang gemilang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pssi.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X