Gaji Plus Bonus Kylian Mbappe Nunggak, Pengacara Kirim Surat Peringatan ke PSG

- Kamis, 27 Juni 2024 | 18:03 WIB
Kylian Mbappe. (Foto: Instagram @k.mbappe)
Kylian Mbappe. (Foto: Instagram @k.mbappe)

Arahpublik.com - Kylian Mbappe mengirimkan surat peringatan kepada Parist Saint-German (PSG) terkait tunggakan gaji yang dinilai fantastis.

Tanpa disangka, perpisahan Kylian Mbappe dan PSG diwarnai dengan sejumlah drama.

Sekarang, PSG dikabarkan masih menunggak gaji Mbappe plus bonus yang totalnya nyaris menyentuh angka ratusan juta euro.

Dikutip dari berbagai sumber, total gaji dan bonus Mbappe yang tertunggak dikabarkan hampir mendekati 100 juta euro, atau lebih dari Rp1,75 miliar.

Baca Juga: Sebut Invasi Israel Sebabkan Ketidakstabilan Regional, PBB: Pelanggaran Nyata Terhadap Hukum Internasional

Melalui tim pengacara, Mbappe telah mengirimkan surat peringatan terakhir kepada PSG untuk segera melunasi tunggakan tersebut.

Berdasarkan salah satu sumber, gaji Mbappe pada April, Mei, dan Juni, dan bonus seharusnya cair di bulan Februari.

Laporan ESPN menyebutkan, PSG meyakini penyerang 25 tahun itu sepakat untuk merelakan sebagian tunggakan demi meringankan beban keuangan klub dalam menyusul keputusannya mengakhiri kontrak pada Juni ini.

Hanya saja, sumber lain menyebutkan, kesepakatan tersebut tidak didukung dengan adanya bukti tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Baca Juga: Data di PDNS Tidak Bisa Dipulihkan Akibart Ransomware, Telkomsigma Kontak Seluruh Tenant

Dengan demikian, PSG tidak berniat untuk menanggapi surat peringatan dari tim pengacara Mbappe.

Klub yang dibela Mbappe selama tujuh tahun itu memilih untuk bertindak sesuai kesepakatan yang mereka yakini.

Sebelumnya, Mbappe diyakini tidak lagi dimainkan secara rutin bersama PSG dari Februari hingga Mei usai memutuskan akan meninggalkan klub tersebut.

Berdasarkan beeberapa sumber yang didapat, keputusan itu membatalkan kesepakatan antara klub dan pemain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X