• Jumat, 22 November 2024

Israel Dinyatakan Langgar Statuta FIFA, Tindakan Zionis Bertenatangan Dengan Artikel 3 Statuta FIFA

- Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:51 WIB
Ilustrasi dunia sepak bola FIFA. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi dunia sepak bola FIFA. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Israel dinyatakan melanggar statuta FIFA lantaran melakukan tindakan genosida di Gaza, Palestina.

Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) melalui analisis hukumnya.

Bahkan, mereka menegaskan, Israel semestinya harus diskors dari seluruh aktivitas terkait sepak bola.

Analisis tersebut ditulis oleh Max Du Plessis, tim legal yang membantu Afrika Selatan melayangkan gugatan genosida kepada Israel di hadapan Pengadilan Keadilan Internasional.

Baca Juga: Paparkan Rencana Soal Transportasi Hingga Kesenjangan Sosial Jika Terpilih, Jusuf Hamka: Semua Akan Lebih Mudah

Selain Du Plessis, Sarah Pudifin-Jones juga turut menulis analisis independen tersebut.

Keduanya menyusun analisis itu dengan dukungan dari organisasi keadilan sosial non-profit, Eko.

Analisis yang disusun Du Plessis dan Pudifin-Jones tersebut berkaitan erat dengan serangan Israel ke Gaza yang telah berlangsung sejak Oktober 2023 silam.

“Tak ada keraguan bahwa tindakan Israel di Palestina telah merusak dan terus merusak tujuan FIFA,” tulis laporan tersebut.

Baca Juga: Ditugaskan Golkar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Jusuf Hamka Ungkap Keinginan Didampingi oleh Keponakan Prabowo Hingga Ustadz Dasa'ad Latif

Lebih lanjut, laporan itu menjabarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel berkaitan dengan statuta FIFA.

“Israel telah melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional pada para masyarakat Palestina, bertentangan dengan Artikel 3 (statuta FIFA)," lanjut laporan itu.

"Mereka telah mendiskriminasi dan terus mendiskriminasi masyarakat Palestina berdasarkan ras, tanah asal, dan kelahiran yang bertentangan langsung dengan Artikel 4(1),” sambungnya.

Bahkan, sejumlah tindakan Irael dinilai merusak tujuan kemanusiaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X