Arahpublik.com - Motor listrik mulai menjadi tren baru belakangan ini. Bahkan, pemerintah turut berupaya menumbuhkan minat masyarakat pada motor listrik guna mengurangi emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan informasi dari indonesia.go.id, Pemerintah menganggarkan sebanyak Rp. 1,75 triliun untuk program motor listrik ini. Dana tersebut akan disubsidikan untuk 1 juta unit motor listrik dari berbagai brand.
Namun demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membeli motor listrik bersubsidi ini.
Syarat dan Ketentuan
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan dalam membeli motor listrik bersubsidi.
-
Pembeli terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR),
-
Pembeli terdaftar sebagai penerima subsidi listrik sampai 900 VA,
-
Pembeli terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro, atau
-
Pembeli terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah.
Jika syarat di atas terpenuhi, maka pembeli harus memperhatikan pembatasan pembelian.
Pembeli hanya bisa membeli 1 motor listrik subsidi untuk 1 NIK saja.
Sedangkan pembelian kedua dan seterusnya, akan dikenakan harga normal.