Baca Juga: Via Surat Resmi, PM Spanyol Beri Ucapan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres 2024
"(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu Hidayat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ.
Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.***
Baca Juga: Melalui Surat Resmi, Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024
Artikel Terkait
KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 dan IONIQ 6 Jadi Kendaraan Operasional
Breaking News: Kereta Api Tabrak Mobil di Perlintasan KA Tanpa Palang di Banyuwangi
Deretan Mobil Listrik yang Jadi Pelayan Tamu KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta
Ratusan Mobil Listrik Wuling Air ev Siap Layani Para Delegasi KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta
KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Mobil Listrik BMW i7 xDrive60 Gran Lusso Pelayan Pemimpin Negara
Kecelakaan Maut Terjadi di Exit Tol Bawen, Diduga Truk Alami Rem Blong Tabrak 4 Mobil dan 9 Motor
Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas, Simak Ciri dan Cara Mengatasinya
Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas Semakin Marak, Begini Cara Mengatasinya
Toyota Umumkan 9 Besar Pemenang Toyota Rangga Concept Digimodz, Kesempatan Desainer Lokal Elaborasi Ide Konversi Mobil Niaga Serbaguna
Polisi Ungkap Pemicu Pengemudi Mobil Diamuk Massa di Depok, Sopir Dalam Keadaan Mabuk