• Kamis, 21 November 2024

Soal Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Milik Sandra Dewi Hadiah Sang Suami

- Rabu, 3 April 2024 | 23:17 WIB
Ilustrasi bagian depan mobil mewah Rolls Royce. (Foto: Instagram @rollsroicecars)
Ilustrasi bagian depan mobil mewah Rolls Royce. (Foto: Instagram @rollsroicecars)

Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Rolls Royce milik Sandra Dewi yang merupakan hadiah dari sang suami, Harvey Moeis.

Terdapat dua mobil mewah milik tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis yang disita, yakni Mini Cooper S Countryman F 60 dan Rolls Royce.

Adapun mobil Rolls Royce merupakan hadiah untuk Sandra Dewi dari Harvey Moeis.

Penyitaan ini merupakan buntut kasus korupsi timah dengan perkiraan angka mencapai Rp271 triliun.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, Bawaslu Sebut Perlu Evaluasi Dalam Pengawasan Dana Kampanye

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait.

Hal ini dilakukan usai melakukan serangkaian tindakan penggeledahan digelar di rumah tinggal tersangka di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

"Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022," katanya, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Hat Trick Berturut-turut, Lawan Abha Hanya Main Satu Babak

Ketut mengatakan, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi.

"Terutama mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal," tuturrnya.

Penyitaan ini diharapkan dapat membantu penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Suami, Kejagung: Hari Ketujuh Baru Bisa Dilakukan Penjengukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X