• Jumat, 22 November 2024

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu Soal Maung Jadi Kendaraan Dinas, Begini Aturannya dan Spek MV3 Garuda Limousine

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:10 WIB
Potret mobil MV3 Garuda Limousine  buatan PT Pindad. (Foto: Dok. PT Pindad)
Potret mobil MV3 Garuda Limousine buatan PT Pindad. (Foto: Dok. PT Pindad)

Arahpublik.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu, terkait Mobil Maung PT Pindad yang bakal jadi kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyoroti pernyataan Wamenkeu Anggito di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Senin (28/10/2024).

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Daftar Lengkap Peringkat Ballon d'Or 2024: Rodri Pemenangnya, Duo Real Madrid Urutan Dua dan Tiga

Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.

Adapun, pernyataan Anggito itu ketika Presiden Prabowo akan memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan Mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya, Maung itu, mobilnya Pindad," ucap Anggito di Yogyakarta, pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.

Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara

Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Sejak 1960, Rodri Pemain Spanyol Pertama Raih Ballon d'Or: Penghargaan Ini Bukan untuk Saya!

Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, para menteri dan pejabat negara yang setingkat, akan mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenkeu, PT Pindad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X