Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan

- Rabu, 25 Desember 2024 | 22:12 WIB
Potret New Almaz RS Hybrid di MUF GJAW 2024. (Foto: Dok. Wuling)
Potret New Almaz RS Hybrid di MUF GJAW 2024. (Foto: Dok. Wuling)

Arahpublik.com – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespons kebijakan Pemerintah terkait pemberian insentif fiskal tiga persen untuk kendaraan Hybrid (HEV) mulai 1 Januari 2025.

Tak hanya itu, Pemerintah juga tetap melanjutkan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan.

Kebijakan yang dimaksud, yaitu insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Tentu saja, kebijakan tersebut disambut dengan sangat baik oleh Gaikindo dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, Gaikindo meyakini kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024 tidak berdampak negatif bagi  industri kendaraan bermotor Indonesia.

Baca Juga: Momen Natal 2024, Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih dengan Puluhan Lansia di Dua Panti Wreda

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/12/2024).

Nangoi pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.

”Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu,” ucapnya.

Baca Juga: Bohong! Serangan Ransomware BRI Terbukti Hoaks, Pakar Keamanan Siber Ini Digeruduk Netizen Usai Bereaksi Begini

“Keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” lanjutnya.

Nangoi berkeyakinan, bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: GAIKINDO

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X