Baca Juga: Via Surat Resmi, PM Spanyol Beri Ucapan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres 2024
"(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu Hidayat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ.
Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.***
Baca Juga: Melalui Surat Resmi, Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024