Arahpublik.com - Polisi menangkap 6 tersangka kasus penggunaan pelat nomor DPR palsu. Lima tersangka ditangkap terlebih dulu.
Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap satu orang tersangka lagi yang merupakan seorang pengacara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan salah satu tersangka berinisial HI yang ditangkap merupakan oknum pengacara.
"Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
"Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade Ary mengungkapkan tersangka lainnya yang sudah ditangkap dalam kasus pemalsuan pelat nomor DPR ini antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
"Yang 5 pertama itu, satu adalah pemilik mobil. Kemudian yang empat adalah yang membuat plat nomor palsu DPR ini. Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual," jelasnya.
Keenam tersangka itu memiliki peran masing-masing. Dua orang merupakan pengguna dan empat lainnya pembuat pelat palsu.
"Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna ya atau pemilik salah satu kendaraan. Sehingga dua pengguna, empat bagian dari pembuat pelat nomor palsu," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus plat nomor DPR palsu yaitu 8 mobil, sejumlah id card, dan 28 buah plat nomor DPR palsu.
Baca Juga: Sampaikan Pembatalan Kenaikan UKT, Nadiem: Tahun Ini Tidak Ada Mahasiswa Terdampak Kenaikan UKT
Selanjutnya, kasus tersebut akan disampaikan lebih jelas dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.