Arahpublik.com - Sopir dan pemilik mobil Pajero yang viral menggunakan pelat palsu dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Diketahui, aksi sopir menggunakan pelat palsu yang tidak mau diberhentikan oleh polisi di jalan tol itu viral di media sosial.
Pada akhirnya, sopir mobil berinisial JH (43) dan pemilik mobil berinisial A (44) dijemput pada Jumat (31/5/2024) kemarin.
Sopir JH mengaku, dirinya dipaksa oleh bosnya yang merupakan pemilik mobil tersebut agar tetap melanjutkan perjalanan dan tidak menghiraukan pihak kepolisian yang mengimbaunya untuk berhenti ke bahu jalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo.
"Si JH ini mengaku tidak diizinkan untuk berhenti oleh pemilik mobil karena pelat yang dipakai memang palsu," ujarnya, Senin (3/6/2024).
Agung menjelaskan, saat ini, pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap mereka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jabodetabek, Berikut Ini Lokasinya
Selain itu, penyidik juga akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan.
"Kami tilang. Dan pemalsuan pelat nomor kami juga tindak," ucapnya.
Selain itu, Agung menyebut pemilik akun TikTok Walangsungsang atau nama Supendi yang memviralkan aksi polisi saat menghentikan mobil Pajero telah menyerahkan diri.
Baca Juga: Kecam Serangan di Rafah, Jokowi Minta Israel Taati Keputusan Mahkamah Internasional
Atas ulahnya itu, pelaku dijerat UU ITE.