"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.
Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer
Aturan Mobil Menteri dan Pejabat Negara
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.
Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo
Berdasarkan aturan tersebut, para menteri dan pejabat negara yang setingkat, akan mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A.
Berkaca dari peraturan mobil menteri dan para pejabat negara itu, besar kemungkinan akan mendekati spesifikasi Mobil Maung milik sang Presiden RI.
Berikut ini spesifikasi Mobil Maung MV3 Garuda Limousine yang sering digunakan Presiden Prabowo, dalam beberapa kesempatan.
Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Sukses Bikin UMKM Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
Diproduksi PT Pindad (Persero)
Dikutip dari laman resmi PT Pindad, MV3 Garuda Limousine merupakan kendaraan terbaru produksi industri pertahanan dalam negeri.
Disebut juga sebagai Mobil Maung, kendaraan ini yang digunakan oleh Prabowo-Gibran dalam acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung MPR, pada Minggu, 20 Oktober 2024.