otomotif

Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan

Rabu, 25 Desember 2024 | 22:12 WIB
Potret New Almaz RS Hybrid di MUF GJAW 2024. (Foto: Dok. Wuling)

Baca Juga: Pernyataan Lengkap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan

Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060.

Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6 persen.

Kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV dan insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah pemerintah mendorong daya saing kendaraan agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Kronologinya

Hadirnya kebijakan pemberian insentif kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dapat mengeliminasi kekhawatiran akan resiko kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

”Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” pungkas Nangoi.***

Potret mobil Hyundai all new Santa Fe dengan dua varian HEV dan ICE. (Foto: Dok. Hyundai )

Halaman:

Tags

Terkini