Arahpublik.com - Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi perlu dilanjutkan dan disempurnakan.
Pentingnya stabilitas sistem zonasi PPDB disampaikan, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam keterangan tertulis Kemendikbudristek, Minggu (30/7/2023).
Awalnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengapresiasi Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang menginisiasi program PPDB menggunakan sistem zonasi.
Baca Juga: Khilaf KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi!
Catatan, program sistem zonasi PPDB, dmerupakan kebijakan Muhadjir Effendy, saat berperan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, sistem zonasi PPDB ini memperhatikan kebutuhan peserta didik untuk dapat menghadiri dekat rumah.
Sehingga, kata dia, menciptakan gerakan gotong royong dalam membangun sekolah bersama-sama dengan tenaga kependidikan, komite sekolah, dan seluruh warga sekolah.
Baca Juga: Vega Force, Motor Bebek Unggulan Yamaha Tampil Sporty dan Modern
“Segala daya dorong yang selama ini telah Bapak (Menko PMK) lakukan untuk pendidikan Indonesia akan selalu tercatat dalam sejarah untuk kebaikan anak-anak Indonesia,” jelasnya.
Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan PPDB menggunakan sistem zonasi harus tetap dilanjutkan karena mampu mengatasi ketegangan antarpeserta didik.
Menurut Menteri Nadiem, dahulu, banyak orang tua peserta didik yang mendaftarkan anaknya masuk les agar bisa masuk ke sekolah favorit.
Baca Juga: New Honda Genio Makin Gaya! Ini Harga, Fitur dan Spesifikasi Lengkapnya
Belum lagi, katanya, ada juga peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu, harus membayar sekolah swasta karena tidak lolos masuk sekolah negeri.
"Zonasi adalah contoh 'warisan' kebijakan pendidikan yang perlu diteruskan dan diakhiri," kata Menteri Nadiem.
“Nah, itu salah satu contoh di mana keberlanjutan itu sangat penting,” sambungnya.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
5 Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri
Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!
Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Terkait Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Selamat! Sekda Semarang Iswar Aminuddin Raih Penghargaan ADLGA Tingkat Nasional
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode