• Jumat, 22 November 2024

Pernyataan Lengkap Warek soal Kisruh Katering hingga Program Maba Ma’had Al Jami’ah UIN Walisongo

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 22:26 WIB
Ma’had Al Jami’ah UIN Walisongo Semarang, Jateng.  (FOTO: Situs Resmi UIN Walisongo)
Ma’had Al Jami’ah UIN Walisongo Semarang, Jateng. (FOTO: Situs Resmi UIN Walisongo)

4. Pelibatan Ponpes di sekitar kampus sebagai mitra Ma'had

Achmad Arief Budiman, mengatakan, pelobatan ponpes di sekitar Ma’had Al Jami’ah, merupakan program baru yang berjalan satu tahun pertama.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Ini Syarat hingga Cara Cek Formasi

“Hal inilah yang menyebabkan belum adanya monev yang sebenarnya sudah dijadwalkan pada akhir bulan Agustus,” ucapnya.

Sementara itu, Humas UIN Walisongo, Astri Amanati, mengatakan, katering disediakan bagi 2.000 santri putri atau santriwati.

Biayanya kata dia, Rp450.000 setiap bulan dengan fasilitas dua kali makan.

Baca Juga: Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island

"UIN Walisongo berkomitmen untuk memberikan mutu layanan yang lebih baik,” ucap Astri.

“Dan untuk mengantisipasi adanya kelalaian, mahasiswa bisa mengadukan melalui website PPID atau Hotline 0895606791616,” pungkasnya.

Tuntutan Mahasiswa

Saat menggelar unjuk rasa, Rabu (9/8/2023),di depan gedung Rektorat UIN Walisong, ratusan mahasiwa menuntut pencabutan aturan wajib Ma'had bagi mahasiswa baru.

Baca Juga: Ditangkap Narkoba, Model Cantik Karenina Anderson Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

"Tujuan aksi kita kali ini, hanya satu yaitu menuntut kampus untuk membatalkan wajib mahad bagi Maba (Mahasiswa Baru)," ucap Presiden Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Faris Balya.

Ia juga menambahkan, bahwa pernyataan pihak UIN Walisongo Semarang terkait aturan kewajiban Ma'had yang diklaim bersumber dari aturan Kemenag tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

"Kewajiban ini (wajib Ma'had) tidak berlandaskan pada aturan mana pun,” tegas Faris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X