Arahpublik.com – Mengenal ANBK, yang diterapkan Kemendikbud dalam mengevaluasi mutu sistem pendidikan sekolah.
Tahun ini, Kemdikbud melaksanakan ANBK sebagai evalusi mutu pendidikan di sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar serta menengah.
Lantas, apa sih ANBK yang menjadi program baru Kemdikbud tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: OJK: Penyebab Anak Muda Susah Ajukan KPR Karena Utang di PayLater
ANBK adalah singkatan dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer, yang resmi sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Dikutip dari laman Kemdikbud, Selasa (22/8/2023), ANBK merupakan bagian dari proses pemetaan mutu sistem pendidikan yang lebih praktis dilakukan.
ANBK diselenggarakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
Penilaian ANBK mempunyai tiga instrument, meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Instrumen ini untuk mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid. Survei ini dilakukan oleh murid.
Baca Juga: Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
Literasi membaca untuk menilai seberapa jauh kemampuan murid dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks.
Kemampuan tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga negara agar bisa berkontribusi secara produktif.
Numerasi untuk menilai seberapa jauh kemampuan murid untuk berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika.
Artikel Terkait
WFH Bagi ASN Dimulai, Heru Budi: Pengawasannya Gampang, Video Call Tanya Ada Dimana
Catat! WFH ASN Hanya Berlaku di Jakarta, Menteri PANRB Ungkap 4 Hal yang Perlu Diperhatikan, Apa Saja?
Sempat Dirawat di RSAS, Delapan Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air, Berikut Daftarnya!
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan
Jaksa Agung Perintahkan Tunda Pemeriksaan Kasus Terkait Capres dan Cawapres, Ada Apa?
Ini Perintah Jaksa Agung kepada Jajaran Jelang Pemilu 2024: Tunda Pemeriksaan Kasus hingga Sikap Netral
Pimpin AMMTC ke-17, Kapolri: Tidak Ada Ruang Bersembunyi Bagi Pelaku Kriminal
Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
ASN di Jakarta WFH, IQAir: Kualitas Udara DKI Membaik Dibanding Sebelumnya
OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
OJK: Penyebab Anak Muda Susah Ajukan KPR Karena Utang di PayLater