Arahpublik.com - Warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diharuskan memperbaharui data Kartu Tanda Penduduk lantaran status ibu kota akan dialihkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tahun 2024, Jakarta tidak akan lagi memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan akan dikenal sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Oleh karena itu, semua pemegang e-KTP harus melakukan penggantian KTP," tutur Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam sebuah pernyataan, Senin (18/9/2023).
Untuk melakukan pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta, diperlukan beberapa dokumen persyaratan.
Baca Juga: Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP
Namun demikian, persyaratan tersebut berbeda-beda, tergantung dengan alasan pencetakan ulang pemilik e-KTP.
Biasanya, pencetakan ulang e-KTP diperlukan ketika e-KTP rusak, hilang, atau terjadi perubahan data kependudukan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini syarat-syarat cetak ulang e-KTP.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Rempang, Cak Imin: Pemerintah Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Represif
Cetak Ulang e-KTP untuk Perubahan Data
Siapkan berkas:
- KTP asli serta fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi
Selain itu, bawa juga dokumen pendukung perubahan data, antara lain:
- Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Penetapan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.
Baca Juga: Hadiri Doorstop di UNESA, Cak Imin: Kita Butuh Generasi yang Berkiprah untuk Masyarakat dan Bangsa
Cetak Ulang e-KTP untuk Kehilangan atau Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.
- e-KTP asli yang mengalami kerusakan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.
Cetak Ulang e-KTP untuk Warga Jakarta
Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat atau akses layanan Online Alpukat Betawi.
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, baik yang asli maupun fotokopi.
- Dokumen pendukung lainnya yang sesuai kebutuhan.
- Sampaikan keperluan Anda.
- Serahkan semua berkas yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.
Baca Juga: Soal Partai Demokrat Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Cak Imin
Artikel Terkait
Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan Baru Kemenperin: Beli Sepeda Motor Listrik Diskon Rp7 Juta untuk Satu NIK KTP
Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Bikin Kaget Pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat
Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP