Warga DKI Perlu Perbaharui KTP, Ini Syarat dan Langkah Cetak Ulang e-KTP Sesuai Kebutuhan

- Senin, 18 September 2023 | 22:09 WIB
Kartu Tanda Pengenal (KTP). (Foto: Dok. Pribadi)
Kartu Tanda Pengenal (KTP). (Foto: Dok. Pribadi)

Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu kabar dari petugas Dukcapil.

Petugas nantinya akan melakukan pencetakan e-KTP yang baru sesuai dengan informasi yang Anda berikan.

Pastikan untuk mematuhi syarat-syarat yang sesuai dengan kondisi Anda.***

Baca Juga: Viral: Akibat Kena Tendangan Ronaldo, Kameramen Auto Sempoyongan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X