Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu kabar dari petugas Dukcapil.
Petugas nantinya akan melakukan pencetakan e-KTP yang baru sesuai dengan informasi yang Anda berikan.
Pastikan untuk mematuhi syarat-syarat yang sesuai dengan kondisi Anda.***
Baca Juga: Viral: Akibat Kena Tendangan Ronaldo, Kameramen Auto Sempoyongan
Artikel Terkait
Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan Baru Kemenperin: Beli Sepeda Motor Listrik Diskon Rp7 Juta untuk Satu NIK KTP
Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Bikin Kaget Pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat
Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP