Arahpublik.com - Media sosial diramaikan dengan beredarnya video iklan judi online (judol) yang menggunakan suara Najwa Shihab, Raffi Ahmad, dan Atta Halilintar.
Dikutip dari berbagai sumber, sebuah video beredar menampilkan cuplikan Najwa Shihab, Raffi Ahmad, dan Atta Halilintar tengah mengenakan masker dalam sebuah acara.
Video tersebut berisikan sebuah percakapan palsu yang menjelaskan mengenai dana Raffi Ahmad serta Atta Halilintar diinvestasikan pada sebuah situs judi online.
Dalam video tersebut, tampak Raffi dan Atta mengungkapkan alasan mereka bergabung dan melakukan investasi pada salah satu situs judol.
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut merupakan editan menggunakan teknologi AI yang dimanfaatkan untuk kejahatan.
Bagi sebagian orang yang belum melek teknologi, tentu akan percaya dengan percakapan tersebut.
Terkait beredarnya video beberapa publik figur yang mempromosikan situs judol, Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) pun ikut buka suara.
Menurut Mafindo, video Najwa Shihab dan publik figur lainnya merupakan palsu dan hasil editan AI atau deepfake.
"PALSU (Deepfake), menggunakan suara Najwa yang dibuat oleh kecerdasan buatan (AI, Artificial Intelligence)," tulisnya, dikutip dari situs TurnBackHoax.
Video yang beredar terkait promosikan situs judol tersebut memang video asli yang berasal dari episode ‘Vaksin Siapa Takut’ yang tayang pada tahun 2021 di Narasi TV.
Akan tetapi, konten tersebut diedit dan dimanipulasi menggunakan teknologi AI.
Video asli berisikan wawancara Najwa Shihab dengan publik figur yang mengikuti vaksinasi Covid 19 pertama pada Rabu (13/1/2021).
Artikel Terkait
Perangi Judi Slot, Menkominfo: Semua Orang Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online
Serius Tangani Judi Online, Menkominfo: Kasihan Rakyat, Mereka Jadi Korban
Promosikan Judi Online, Amanda Manopo: Yang Saya Tahu Itu Hanya Sebatas Game Saja
Diperiksa Polisi Soal Promosi Judi Online, Amanda Manopo Hanya Terima Rp16 Juta
Amanda Tak Tahu Proyek Judi Online, Pengacara: Proyek Itu Lewat Menajer, Katanya Sebatas Game Online
Meta Masih Nakal Pampang Judi Onile, Kemenkominfo Bakal Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Meta Diminta Hapus Judi Online Dalam Waktu 24 Jam, Menkominfo: Jika Tidak, Akan Diteruskan ke APH
Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras
Kepala PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp327 Triliun di Tahun 2023
Data Aktivitas Judi Online 2023, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun, 3,2 Juta WNI Lakukan Deposit