• Selasa, 17 September 2024

Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang

- Senin, 12 Februari 2024 | 13:55 WIB
Bawaslu RI. (Foto: Instagram @bawasluri)
Bawaslu RI. (Foto: Instagram @bawasluri)

Arahpublik.com - Terdapat sejumlah larangan dan sanksi bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan di saat Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Seperti diketahui, Masa Tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu (11/2/2024) kemarin.

Masa Tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Baca Juga: Kekasih Tama Tyasmara Diperiksa Polisi, Tersangka Pembunuhan Dante Dicecar 36 Pertanyaan

Karena itu, pada masa tersebut tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masa tenang berlangsung mulai 11 Februari 2024 hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara, yakni 13 Februari 2024.

Dikutip dari Bawaslu RI, selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye para kontestan Pemilu, dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Ditahan Polda Metro Jaya, Pelaku Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandung

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya
  2. Memilih pasangan calon
  3. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten tertentu
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Terhadap Prabowo Soal Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat, TKN: Berita Hoaks

Selain itu, media massa cetak, media daring, dan lembaga penyiaran lainnya juga dilarang untuk menyiarkan berita apapun yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu.

Bahkan, pengumuman lembaga survei atau jejak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan selama masa tenang.

Baca Juga: Wartawati Semarang Alami Pelecehan Saat Liput Kampanye, Diduga Pelaku Merupakan Ajudan Puan Maharani

Sanksi Bagi Pelanggar

1. Pasal 509 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei/jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2, dipidana dengan pindana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X