2. Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap Pelaksana, peserta, dan/ tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung/tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).***
Artikel Terkait
Paparkan Efektivitas Politik Uang di Pemilu 2024, SMRC: Hanya 1 Dari 10 yang Terpengaruh
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Dukung Pemilu Damai, JPP Lakukan Audiensi Dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Ustadz Adi Hidayat Apresiasi Kebijakan Polri Bentuk NCS, Pendingin Suasana Jelang Pemilu 2024
Siap Kawal Pemilu Jurdil, TPM Ganjar-Mahfud Bekali Relawan dengan Program Pengawalan Suara Paslon 3
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan