• Senin, 25 November 2024

Polri Buka Penerimaan Bintara Gelombang Tahun Anggaran 2024, Ini Golongan Pangkat dan Syarat Pendaftarannya

- Sabtu, 6 April 2024 | 22:36 WIB
Anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri).  (Foto: Instagram @polisi_indonesia)
Anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri). (Foto: Instagram @polisi_indonesia)

Arahpublik.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.

Rekrutmen ini resmi dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI), baik pria maupun wanita, mulai 4 April hingga 25 April 2024 mendatang.

Pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui situs web resmi https://penerimaan.polri.go.id/.

Setelah menyelesaikan pendaftaran online, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi ke Polres atau Polda setempat.

Baca Juga: Pelapor Ghatan Saleh Dalam Pengaruh Narkotika Saat Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pengancaman Via Seluler

Kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang untuk lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4, dan S1.

Terdapat lima golongan pangkat yang bisa dipilih pendaftar.

5 Golongan Pangkat

- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
- Bintara Kompetensi Khusus Hukum
- Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
- Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Baca Juga: Buka-bukaan di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Beberkan Sumber Angaran Bansos Jokowi

Setiap golongan pangkat tersebut memiliki kriteria khusus, terutama tentang latar belakang pendidikan.

Syarat Umum Pendaftaran Bintara Polri 2024

- WNI pria dan wanita.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah dan usia yang berbeda-beda sesuai tahun kelulusan.
- Lulusan program D1 sampai dengan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan berasal dari prodi terakreditasi.

Baca Juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen
- Memenuhi ketentuan umur.
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama/adat, dan dinyatakan bebas narkoba.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Soal Korupsi Rp271 Triliun, Kejagung Teliti Sejumlah Rekening yang Diblokir
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian
-Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Syarat detail untuk setiap formasi Bintara Polri dapat dilihat pada website resmi https://penerimaan.polri.go.id/.***

Baca Juga: Prabowo-Gibran Belajar Dari India dan China untuk Realisasikan Program Makan Siang Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X