• Jumat, 22 November 2024

Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Wajib di Tingkat SD

- Kamis, 25 April 2024 | 21:14 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Instagram @nadiemmakarim)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Instagram @nadiemmakarim)

Arahpublik.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban mata pelajaran Bahasa Inggris.

Mata pelajaran Bahasa Inggris ini diwajibkan bagi siswa SD, madrasah ibtidaiyah, atau sederajat.

Peraturan tersebut tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Chandrika Chika dan Rekannya Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Bakan Direhabilitasi

Dalam peraturan baru tersebut, mata pelajaran bahasa Inggris menjadi pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan sekolah sampai tahun ajaran 2026/2027 sejak 26 Maret 2024.

Setelah itu, mulai tahun ajaran 2027/2028, mata pelajaran Bahasa Inggris akan beralih menjadi mata pelajaran wajib.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Ucap Terima Kasih ke Media: Pers yang Bebas Syarat Mutlak Demokrasi

Dalam keterangan Pasal 33 Permenristek Nomor 12 Tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertanggung jawab melakukan sejumlah upaya untuk mendukung kebijakan itu.

Sementara itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi tersebut, termasuk dengan penyediaan guru Bahasa Inggris di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.***

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo Baryukur Perkara Sengketa Pilpres di MK Selesai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X