Arahpublik.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban mata pelajaran Bahasa Inggris.
Mata pelajaran Bahasa Inggris ini diwajibkan bagi siswa SD, madrasah ibtidaiyah, atau sederajat.
Peraturan tersebut tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan baru tersebut, mata pelajaran bahasa Inggris menjadi pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan sekolah sampai tahun ajaran 2026/2027 sejak 26 Maret 2024.
Setelah itu, mulai tahun ajaran 2027/2028, mata pelajaran Bahasa Inggris akan beralih menjadi mata pelajaran wajib.
Dalam keterangan Pasal 33 Permenristek Nomor 12 Tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertanggung jawab melakukan sejumlah upaya untuk mendukung kebijakan itu.
Sementara itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi tersebut, termasuk dengan penyediaan guru Bahasa Inggris di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.***
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo Baryukur Perkara Sengketa Pilpres di MK Selesai
Artikel Terkait
Mendikbudristek Nadiem Makarim: PPDB Sistem Zonasi Perlu Diteruskan dan Disempurnakan
Puan Maharani Sebut Ada yang Salah di PPDB Sistem Zonasi, Ini Kata Nadiem Makarim!
Bongkar Jaringan Penipuan Love Scamming, Polri: Korban Tersebar di Amerika Serikat Hingga Inggris
Capres Prabowo Subianto Dapat Surat Ucapan Selamat oleh PM Inggris Usai Unggul di Quick Count