Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta

- Minggu, 5 Mei 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi polisi gelar perkara kasus kematian. (Foto: Freepik/studiogstock)
Ilustrasi polisi gelar perkara kasus kematian. (Foto: Freepik/studiogstock)

Arahpublik.com - Seorang senior ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Tersangka berinisial TRS (21) diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Sedangkan korban berinisial PT merupakan junior dari tersangka lantaran masih taruna tingkat 1.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion.

Baca Juga: Kemenag Telah Rilis Seragam Haji Terbaru Hasil Pemenang Sayembara Desain, Ini Filosofi Motif Batik Jemaah Haji

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," tuturnya, Sabtu (4/5/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tegas Gidion, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Baca Juga: Rio Reifan Ngaku Menyesal Usai Terlibat Kasus Narkoba Kelima Kalinya, Tidak Ada Proses Rehabilitasi

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, gelar perkara tersebut untuk menentukan tersangka dalam perkara tewasnya taruna STIP.

"(Kasus dugaan penganiayaan taruna STIP) lagi gelar perkara," ujar Gidion.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X