• Kamis, 21 November 2024

Guru Honorer Terdampak Cleansing Bisa Daftar Jalur Kontrak KKI, Heru Budi: Agustus Dibuka, Silakan Daftar

- Senin, 22 Juli 2024 | 00:07 WIB
Ilustrasi guru honorer. (Foto: Freepik/mindandi)
Ilustrasi guru honorer. (Foto: Freepik/mindandi)

Arahpublik.com – Guru honorer yang terdampak cleansing memiliki kesempatan mendaftar jalur Kontrak Kerja Individi (KKI).

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran jalur kontrak KKI pada Agustus 2024.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kuota yang diberikan sebanyak 1.700 guru.

Rekrutmen ini juga diperuntukkan bagi 4.000 guru honorer yang terdampak cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.

Baca Juga: Ditinggal Kylian Mbappe, PSG Dikabarkan Tengah Bersiap Dekati Victor Osimhen

"Bulan Agustus akan dibuka proses guru KKI. Jadi, silakan mendaftar, silakan untuk berproses secara aturan, yang akan diterima adalah 1.700," katanya, Minggu (21/7/2024).

Heru Budi mengatakan, pada tahun depan, Pemprov Jakarta juga akan membuka kembali seleksi untuk 2.300 guru KKI.

"Tahun depan sisanya adalah sekitar 2.300 atau sesuai dengan anggaran nanti 2025 bisa bertambah, itu akan dibuka lagi guru KKI," katanya.

Baca Juga: Selebgram Cantik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Diduga Promosikan Permainan Judi Online

Nanti 2025 sebanyak 2.300, sehingga semuanya dengan jelas. Tadi saya sampaikan, kepala sekolah harus menjelaskan ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Jakarta menyatakan kebijakan cleansing dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.

Baca Juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Temuan BPK menyebutkan, kebutuhan guru honorer yang terdampak tidak sesuai dengan Permendikbud dan ketentuan sebagai penerima honor.

Hal ini sebagai akibat dari guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X