• Kamis, 21 November 2024

Pemilik Daycare Ngaku Khilaf, Polisi Tetapkan Wanita Inisial MI Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 23:08 WIB
Ilustrasi ruangan daycare atau tempat penitipan anak. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi ruangan daycare atau tempat penitipan anak. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Polisi menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Polres Metro Depok menyebutkan, tersangka wanita berinisial MI itu mengaku khilaf.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers.

"Kalau motif sementara kami tanyakan ke yang bersangkutan khilaf gitu," ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Klarifikasi Lanjutan Soal Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Kirim Surat Penundaan Undangan

Namun, Arya mengaku, pihaknya akan mendalami pemeriksaan dari sisi psikologis tersangka.

"Tapi kalau secara khususnya kita akan dalami pemeriksaan termasuk yang bersangkutan kita periksa dari sisi psikologisnya," tuturnya.

Sebelumnya, Arya juga menjelaskan bahwa kondisi tersangka memang sedang hamil.

"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," katanya.

Baca Juga: Soal Kematian Selebgram Usai Sedot Lemak, Polres Depok Geledah Klinik Kecantikan WJS Clinic

Meski mengedepankan kondisi kesehatan tersangka, Polisi tetap akan menahan pelaku.

"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu," ucapnya.

"Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi melakukan pemanggilan kepada pemilik daycare terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap bayi usia bawah lima tahun (balita).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X