• Minggu, 29 September 2024

Mencermati Siasat Oknum Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' Rawan Pelecehan Seksual

- Sabtu, 28 September 2024 | 06:49 WIB
Ilustrasi ruang kelas. ( (Foto: Unsplash.com / Feliphe Schiarolli)
Ilustrasi ruang kelas. ( (Foto: Unsplash.com / Feliphe Schiarolli)

 

Arahpublik.com - Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas XII.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Berikan Tali Asih Kepada Peserta MTQ Nasional Senilai Rp190 Juta, Ini Saran Kemenag Tingkatkan Prestasi

Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," kata Deddy.

Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

Baca Juga: Keresahan Bernadya Ribka: Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata dan Medsos: Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," terangnya.

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," pungkasnya.

Baca Juga: Audiensi dengan Promedia, Calon Bupati Batang Fauzi Fallas Bagikan Kisah Inspiratif, dari Tukang Jahit hingga Terjun Politik

Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswi, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan 'grooming' untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber:  Brave Hearts, Child Safe

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X