• Sabtu, 23 November 2024

Ditagih Uang Damai Rp50 Juta? Begini Fakta Terbaru Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid SD di Sultra

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Foto: X.com / @Ghan_esaa )
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Foto: X.com / @Ghan_esaa )

Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun itu menyebut laporan yang dilayangkan pihak keluarga MC ke polisi adalah tuduhan yang tidak mendasar.

Baca Juga: Daftar Anggota dan Pimpinan Badan di DPR Periode 2024-2029, Termasuk BAM yang Siap Tampung Aspirasi Rakyat

"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," ujar Supriyani saat ditanya awak media usai menjalani penangguhan penahanan, pada Selasa (22/10/2024).

Supriyani mengungkap, anak pelapor berada di kelas 1A pada hari kejadian. Sementara dirinya tengah berada di kelas yang berbeda.

"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1B, sedangkan dia di kelas 1A. Tidak pernah (melakukan penganiayaan)," tegasnya.

Baca Juga: Lagi Rame di Medsos! Momen Agen BRILink Gagalkan Aksi Penipuan: Pria Ini Malu Sendiri Usai Jalankan Modus Bukti Transaksi Palsu

Kasus Sempat Dimediasi Sebanyak 5 Kali

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan pihaknya sebenarnya tidak langsung memproses laporan pelapor, namun upaya mediasi dilakukan sebelum proses penyidikan.

Iis Kristian mengungkap, penyelidikan kasus ini berjalan selama tiga bulan lamanya.

Selama proses penyelidikan itu, pihak kepolisian telah melakukan proses mediasi sebanyak 5 kali.

Baca Juga: Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo di Sekolah hingga Rumah

Kabid Humas Polda Sultra itu mengklaim, kesepakatan damai kasus tersebut tidak tercapai dan penyidik tidak dapat menganulir berkas perkara menuju kejaksaan.

Terkait dengan upaya mediasi tersebut, Iis Kristiani menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap guru honorer SD di Konawe Selatan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo menjelaskan Supriyani pernah mengunjungi rumahnya.

Baca Juga: DPR Sahkan Komposisi Pimpinan AKD Periode 2024-2029, Berikut Ruang Lingkup Kerja dan Mitra Komisi !-XIII

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X