• Selasa, 26 November 2024

Vonis Bebas Jadi Kado Istimewa Supriyani di Hari Guru Nasional Usai Dituding Aniaya Siswa SD Konawe Selatan

M. Rain Daling
- Senin, 25 November 2024 | 22:58 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024.  ((X.com/@Ghan_esaa - @neVerAl0nely))
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024. ((X.com/@Ghan_esaa - @neVerAl0nely))

Arahpublik.com - Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.

Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) pada Senin (25/11/2024).

Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.

Baca Juga: Sederet Curahan Hati Paula Verhoeven Dibalik Proses Perceraian: Hak Asuh Anak hingga Sebut Baim Wong Sebagai Sosok Panutan

"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.

Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.

Baca Juga: Ada Marselino hingga Asnawi Mangkualam? Begini Skuad Timnas Indonesia Racikan Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Dilaporkan Pada April 2024 Lalu

Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.

Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.

"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Nana Sudjana Cek Posko Desk Pilkada: Situasi Jateng Jelang Pemungutan Suara Masih Aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PN Andoolo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X