• Selasa, 26 November 2024

Vonis Bebas Jadi Kado Istimewa Supriyani di Hari Guru Nasional Usai Dituding Aniaya Siswa SD Konawe Selatan

M. Rain Daling
- Senin, 25 November 2024 | 22:58 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024.  ((X.com/@Ghan_esaa - @neVerAl0nely))
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024. ((X.com/@Ghan_esaa - @neVerAl0nely))

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

"Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru," tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Andri menuturkan vonis bebas terhadap kasus yang dialamatkan kepada Supriyani membuktikan PGRI sebagai organisasi guru yang peduli untuk mencerdaskan siswanya.

Baca Juga: Pemberdayaan UMKM BRI Bikin Keripik Kentang Albaeta dari Dataran Dieng Berkembang Pesat

"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PN Andoolo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X