Baca Juga: Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FGSNI, Agus Muhtar, mengatakan kedatangan para guru untuk mengusulkan revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Mereka meminta agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut, sesuai dengan UU ASN Pasal 37 yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.
Baca Juga: Ini Daftar Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo
Agus menilai, UU ASN belum mengakomodir penempatan guru madrasah swasta sebagai ASN.
“Kami harap UU tersebut di revisi sehingga di tahun 2025, ada kesempatan bagi guru madrasah swasta bisa menjadi ASN,” ucap Agus.
“Kami harap PKB membantu untuk mendorong revisi ini sehingga guru madrasah swasta bisa menjadi prioritas sebagai ASN di tahun mendatang,” sambungnya.
Kedatangan para guru tersebut, diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI, Amin Hidayat. Ia pun berjanji akan menyampaikan semua aspirasi para guru kepada pimpinan fraksi.
“PKB sejak dulu konsisten untuk memperjuangkan nasib guru,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gaji Guru Naik, Abdul Mu’ti: ASN Satu Kali Gaji Pokok, Honorer Rp2 Juta, Diumumkan Prabowo Besok di HGN
Diumumkan Sore Ini, Gaji Guru ASN dan Honorer Naik Mulai 2025
Resmi! Gaji Guru Naik Mulai 2025, Prabowo: Saya Agak Tenang
Presiden Prabowo Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintah: Gaji Guru Naik hingga Janji Beri Televisi Canggih
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN hingga Honorer Disambut Bahagia, Simak Janji Sang Kepala Negara
Gaji Guru Naik, Presiden Prabowo: Setiap Rupiah Milik Rakyat Harus Dinikmati oleh Rakyat
Kementerian Agama Bukan Tempat Cari ‘Proyek’, Fraksi PKB: Anggaran Harus Jadi Program
Lima Pimpinan KPK Baru Saja Disahkan, Ini Harapan Fraksi PKB DPR Terkait Pemberantasan Korupsi
PKB Segera Usulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional