Tangis Guru Madrasah Pecah Saat Tuntut Kesejahteraan ke Fraksi PKB DPR

- Selasa, 17 Desember 2024 | 13:13 WIB
Guru madrasah yang tergabung dalam FGSNI saat menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PKB DPR RI, Senin (16/12/2024).  (Foto: Tim Media PKB)
Guru madrasah yang tergabung dalam FGSNI saat menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PKB DPR RI, Senin (16/12/2024). (Foto: Tim Media PKB)

Baca Juga: Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FGSNI, Agus Muhtar, mengatakan kedatangan para guru untuk mengusulkan revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Mereka meminta agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut, sesuai dengan UU ASN Pasal 37 yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.

Baca Juga: Ini Daftar Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo

Agus menilai, UU ASN belum mengakomodir penempatan guru madrasah swasta sebagai ASN.

“Kami harap UU tersebut di revisi sehingga di tahun 2025, ada kesempatan bagi guru madrasah swasta bisa menjadi ASN,” ucap Agus.

“Kami harap PKB membantu untuk mendorong revisi ini sehingga guru madrasah swasta bisa menjadi prioritas sebagai ASN di tahun mendatang,” sambungnya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Manoj Punjabi, Pendiri MD Entertainment yang Pernah Dipecat hingga Bangun Kerajaan Bisnis Industri Film Tanah Air!

Kedatangan para guru tersebut, diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI, Amin Hidayat. Ia pun berjanji akan menyampaikan semua aspirasi para guru kepada pimpinan fraksi.

“PKB sejak dulu konsisten untuk memperjuangkan nasib guru,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X